Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria WNI Bunuh Istri di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

WNA Masuk Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksinasi Mulai 6 Juli

Minggu, 04 Juli 2021 - 14:39:00 WIB
WNA Masuk Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksinasi Mulai 6 Juli
Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia harus punya bukti vaksinasi Covid-19. (Isty Maulidya/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Mengenai batas karantina selama delapan hari sudah sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan sejumlah pertimbangan, seperti dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern, median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah empat hari, sehingga masa karantina delapan hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

Selain itu, karantina delapan hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan, sedangkan exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen. Adapun implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat agar tidak terjadi penularan di masa karantina.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut