Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru OJK Soal Bank Digital, Apa yang Perlu Dicermati?

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:41:00 WIB
 Aturan Baru OJK Soal Bank Digital, Apa yang Perlu Dicermati?
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

- Sementara POJK No.13/POJK.03/2021 menekankan persoalan perizinan dan penyelenggaraan produk-produk perbankan yang memakai pendekatan berbasis risiko.

- Dalam POJK No.14/POJK.03/2021, OJK yang mengamandemen aturan sebelumnya ini mengatur mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan menambahkan sejumlah cakupan permasalahan beserta upaya penanganan masalah.

Pada dua aturan yang pertama, yakni POJK No.12 dan No.13, OJK menegaskan bahwa bank-bank umum di tanah air perlu untuk mewujudkan penerapan teknologi informasi di dalam industri perbankan untuk mewujudkan transformasi digital.

Tidak hanya menjadi panduan dalam industri perbankan, OJK meminta agar transformasi digital dapat semakin menumbuhkan inovasi produk perbankan serta meningkatkan level skala ekonomi,

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan aturan terbaru ini nantinya akan memberikan keleluasaan kepada lembaga perbankan agar dapat mempercepat proses digitalisasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut