Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru OJK Soal Bank Digital, Apa yang Perlu Dicermati?

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:41:00 WIB
 Aturan Baru OJK Soal Bank Digital, Apa yang Perlu Dicermati?
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam poin strategi pengembangan bisnis, OJK menekankan agar bank-bank umum dapat membuat langkah strategis untuk mengembangkan organisasi dan teknologi sistem informasi, serta strategi untuk mengantisipasi perubahan kondisi eksternal.

Sementara untuk target jangka menengah, OJK menitikberatkan agar bank-bank umum dapat mengembangkan usaha di lini syariah, layanan perbankan digital, dan penerapan tata kelola.

Heru mengungkapkan, tidak ada dikotomi bank umum dan bank digital dengan menitikberatkan bahwa bank yang telah melakukan digitalisasi produk dan layanan ataupun pendirian bank baru yang sepenuhnya digital.

"OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank," kata Heru.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut