Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian ESDM Buka Posko Nasional Nataru, Pastikan Pasokan Listrik Aman
Advertisement . Scroll to see content

Bonus Produksi Panasbumi, 25 Pemda Bisa Terima Rp10 Miliar per Tahun

Rabu, 10 Januari 2018 - 16:56:00 WIB
Bonus Produksi Panasbumi, 25 Pemda Bisa Terima Rp10 Miliar per Tahun
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Sejak adanya aturan tersebut, pemerintah daerah bisa menerima Rp10 miliar per tahun. “Selama ini mereka (pemda) tidak dapat apa-apa, tapi sekarang ujuk-ujuk (tiba-tiba) dapat Rp10 miliar setahun. Dan itu menjadi bagian dari APBD mereka,” ucapnya.

Efek adanya bonus produksi panasbumi yang masuk ke kas APBD diharapkan bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan di daerah. “Keberadaan PLTP ini dirasa oleh pemda, mudah-mudahan, karena uangnya dipakai untuk pembangunan di daerah, maka resistensi yang berbau sosial di sana juga turun,” ujarnya.

Dalam peraturan tersebut, untuk penjualan uap panas bumi, bonus produksi yang harus dibayarkan pengembang sebesar 1 persen dari pendapatan kotor. Sementara itu, untuk penjualan listrik, bonus produksinya ditetapkan lebih rendah sebesar 0,5 persen dari pendapatan kotor.

Dari 25 kabupaten/kota, Kabupaten Kota Bandung penghasil bonus produksi terbesar senilai Rp58,3 miliar. Ada tujuh pengembang panas bumi pada 12 area atau wilayah kerja pengembang dan disetorkan kepada 25 pemerintah kabupaten/kota penghasil.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut