Erick Thohir Usul Relaksasi Aturan IPO PHE, Begini Tanggapan OJK
Bentuk dukungan tersebut, termasuk pemenuhan ketentuan bursa, ketentuan perundangan bidang pasar modal, dan perundangan lain. Dia menuturkan, berdasarkan peraturan bursa, tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai nilai minimum dari penawaran umum.
“Namun, terdapat persyaratan jumlah saham free float setelah penawaran umum yang harus dipenuhi oleh calon perusahaan tercatat,” ujarnya.
Sementara dalam hal terdapat permintaan dari pemangku kepentingan atau stakeholders terkait dengan pemenuhan ketentuan tersebut, BEI akan melakukan peninjauan mendalam mengenai latar belakang. Selain itu, juga penjelasan yang proven dan the best effort yang telah dilakukan secara akuntabel.
Sementara itu, Inarno sebelumnya mengatakan, kisaran nilai emisi yang ditargetkan PHE dalam IPO sebesar Rp8-9 triliun. Kementerian BUMN sendiri menargetkan PHE bisa IPO pada semester I tahun ini, bersama dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
Editor: Jujuk Ernawati