Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Misteri Kematian Dosen Wanita di Bungo Terkuak, Pelaku Anggota Polres Tebo
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Dosen Swasta dan Negeri, Segini Nominalnya!

Senin, 01 April 2024 - 19:02:00 WIB
Gaji Dosen Swasta dan Negeri, Segini Nominalnya!
Gaji Dosen Swasta dan Negeri (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Dosen yang mengajar di perguruan tinggi negeri dikatakan setara dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Gaji dosen di kampus negeri telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. 

Menurut laman Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Senin (1/3/2024), gaji dosen negeri dengan rincian: 

  • Golongan III (lulusan S-2 hingga S-3)
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
  • Golongan IV (lulusan S-3)
  • Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Menurut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013, dosen perguruan tinggi negeri berhak atas beberapa tunjangan: 

  1. Tunjangan profesi, tunjangan ini diberikan kepada dosen atau tenaga pendidik profesional yang telah memiliki sertifikat pendidik. Adapun, sertifikat tersebut tercantum keterangan mengenai nominal satu kali gaji pokok. 
  2. Tunjangan khusus, salah satu tunjangan yang diberikan kepada dosen perguruan tinggi negeri yang sedang bertugas di suatu daerah. 
  3. Tunjangan kehormatan, tunjangan yang berhak dimiliki oleh dosen perguruan tinggi negeri yang telah menjabat sebagai akademik profesor. 

Di sisi lain, nominal gaji dosen perguruan tinggi swasta ditentukan oleh kebijakan dari masing-masing kampus. Meski begitu, upah atau gaji mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. 

Di undang-undang tersebut mengatakan nominal gaji dosen perguruan tinggi swasta ditentukan oleh domisili atau penempatan daerah yang ditempati oleh dosen tersebut. 

Namun, ada satu hal yang membedakan tunjangan dosen negeri dengan swasta adalah tunjangan tugas tambahan. Dimana, dosen swasta berhak mendapatkan tunjangan tersebut yang nantinya diperuntukkan Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. 

Demikian ulasan mengenai gaji dosen swasta dan negeri. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut