Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan
Advertisement . Scroll to see content

Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Lengkap dengan Syaratnya

Sabtu, 11 Mei 2024 - 00:41:00 WIB
Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Lengkap dengan Syaratnya
Gaji PPK Pilkada 2024. Loket pendaftaran PPK Pilkada Bantul (Foto: Antara/Hery Sidik)
Advertisement . Scroll to see content

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Demikian ulasan mengenai gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut