Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Lengkap dengan Syaratnya
Sabtu, 11 Mei 2024 - 00:41:00 WIB
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Demikian ulasan mengenai gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja