Berikut daftar provinsi dengan UMP terendah di Indonesia pada tahun 2023, dirangkum dari berbagai sumber, Senin (27/11/2023).
Perbedaan UMP, UMK dan UMR yang Sering Bikin Orang Bingung, Yuk Cari Tahu!
Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia 2023
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1,95 juta, naik 8,01 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,81 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022.
2. D.I. Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1,981 juta, naik 7,65 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,84 juta.
7 Provinsi Belum Umumkan Kenaikan UMP 2024, Apa Saja?
3. Jawa Barat
Ridwan Kamil menetapkan UMP 2023 Jawa Barat sebesar Rp1,986 juta, naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,84 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022.
4. Jawa Timur
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2023 ditetapkan sebesar Rp2,04 juta. Kenaikan sebesar Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1,89 juta.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku