Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ciduk 155 Pinjol Ilegal dan 15 Investasi Bodong
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Indosterling, Satgas Waspada Investasi Dorong Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 17 November 2020 - 10:25:00 WIB
Kasus Indosterling, Satgas Waspada Investasi Dorong Nasabah Tempuh Jalur Hukum
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mendorong nasabah menempuh jalur hukum dalam kasus gagal bayar PT Indosterling Optima Investa (IOI). SWI telah meminta IOI sebelumnya untuk menghentikan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengaku pernah memanggil perwakilan PT IOI pada Juli 2019. Saat itu, pemanggilan guna mengklarifikasi soal kegiatan penawaran investasi berbasis coupon rate.

Produk itu, kata Tongam, kini disebut High Yield Promissory Notes dengan imbal hasil 9-12 persen per tahun. Belakangan produk tersebut gagal bayar.

"IOI menjelaskan bahwa IOI tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu. IOI menawarkan produk seperti promissory notes tapi sifatnya hanya bilateral dan tidak ditawarkan ke publik," kata Tongam saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (16/7/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut