Tongam kemudian meminta IOI untuk mengumumkannya lewat website soal kegiatan investasi tersebut. SWI juga meminta IOI melakukan kegiatan sesuai izin.
"Kami sangat mendorong proses hukum kepada IOI apabila ada masyarakat yang dirugikan, dan meminta tidak melakukan kegiatan investasi," ucapnya.
Pengacara PT IOI Hardodi sebelumnya mengatakan, kliennya sudah menawarkan penyelesaian pembayaran dana nasabah yang menolak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lewat aset perseroan di Menteng, Jakarta Pusat.
Data putusan PKPU, jumlah nasabah Indosterling yang ikut dalam produk tersebut mencapai 1.041 orang dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp1,2 triliun.
"Jadi dari total nasabah itu yang ikut ke dalam PKPU mencapai 878 nasabah. Kemudian yang tidak ikut (PKPU) 163 nasabah," ucapnya.
Editor : Rahmat Fiansyah