Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham
Advertisement . Scroll to see content

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)

Jumat, 23 Juni 2023 - 18:36:00 WIB
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)
Konferensi Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pencabutan izin Kresna Life. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Ogi menambahkan, dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life. 

Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. 

"Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," ungkap Ogi. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut