Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 
Advertisement . Scroll to see content

Selama Pandemi, OJK Blokir dan Pidana Lebih Dari 3.000 Pinjol Ilegal

Jumat, 24 September 2021 - 11:18:00 WIB
 Selama Pandemi, OJK Blokir dan Pidana Lebih Dari 3.000 Pinjol Ilegal
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Oleh karena itu OJK senantiasa bertekad untuk menuntaskan tugas hukum pidana ini dengan segala daya upaya termasuk dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga dan tentunya aparat penegak hukum lain yang ada di negara kita," ujar Nurhaida.

Selain membantu pendanaan diluar kredit perbankan, lanjutnya, di masa pandemi Covid-19 ini OJK bersama kementerian/lembaga lain tidak kenal lelah bahu-membahu mewujudkan pemulihan ekonomi nasional, ini sebagai bentuk empati OJK untuk membantu meringankan beban masyarakat.

"Upaya yang telah dilakukan OJK antara lain OJK melakukan relaksasi terhadap kredit pembiayaan, atau pembiayaan yang terdampak pandemi. Upaya OJK melaksanakan tugas dan fungsi terkait pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen, sekaligus pemulihan ekonomi nasional hanya akan dapat berhasil dan secara optimal apabila seluruh insan OJK," tutur Nurhaida

Dari sisi pencegahan, OJK juga melakukan edukasi dan meningkatkan literasi keuangan kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memperkenalkan juga meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan dari pelaku usaha jasa keuangan.

Dia menambahkan, OJK berharap masyarakat dapat terlindungi dari kerugian akibat produk dan atau layanan yang ilegal, kalau mereka tidak paham mereka cenderung akan terpengaruh dan sangat tidak mengantisipasi jasa keuangan yang ilegal.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut