SWI: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp114,9 Triliun
Jumat, 26 Februari 2021 - 23:14:00 WIB
Tongam menegaskan, salah satu ciri yang membedakan investasi bodong dengan yang tidak yaitu legalitas atau perizinan. Selain itu, masyarakat harus memahami model bisnis secara cermat sebelum menanamkan modal.
"Jadi usaha yang legal itu adalah usaha yang mempunyai izin usaha yang sesuai dengan izin usahanya. Harus selaras, perizinan dengan business model, kegiatan usahanya,” kata dia.
Jika dua hal itu tak terpenuhi, kata Tongam, maka investasi itu dianggap ilegal. Jenis investasi inilah yang kerap menimbulkan kerugian.
Editor: Rahmat Fiansyah