Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar!
Advertisement . Scroll to see content

SWI: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp114,9 Triliun

Jumat, 26 Februari 2021 - 23:14:00 WIB
SWI: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp114,9 Triliun
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

Tongam menegaskan, salah satu ciri yang membedakan investasi bodong dengan yang tidak yaitu legalitas atau perizinan. Selain itu, masyarakat harus memahami model bisnis secara cermat sebelum menanamkan modal.

"Jadi usaha yang legal itu adalah usaha yang mempunyai izin usaha yang sesuai dengan izin usahanya. Harus selaras, perizinan dengan business model, kegiatan usahanya,” kata dia.

Jika dua hal itu tak terpenuhi, kata Tongam, maka investasi itu dianggap ilegal. Jenis investasi inilah yang kerap menimbulkan kerugian.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut