Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai
Selasa, 30 April 2024 - 21:11:00 WIB
Berikut nominal atau besaran gaji yang diterima oleh pegawai Bea Cukai berdasarkan golongan dan masa kerja:
Selain gaji pokok, pegawai Bea Cukai juga berhak untuk mendapatkan beberapa tunjangan.
Besaran tunjangan kinerja yang didapat pegawai Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014. Adapun, nominalnya ditentukan oleh kelas jabatan.
Besaran tunjangan kinerja terendah di Kemenkeu adalah Rp2,57 juta. Sedangkan, nominal tertingginya dapat mencapai Rp46,85 juta.
Pegawai Bea Cukai yang menjabat di posisi tertentu akan berhak mendapatkan tunjangan jabatan struktural. Nominalnya mulai dari Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta.