Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai
Selasa, 30 April 2024 - 21:11:00 WIB

Pegawai Bea Cukai yang telah berstatus sebagai PNS Kemenkeu berhak mendapatkan tunjangan makan yang angkanya mulai dari Rp35 ribu hingga Rp41 ribu.
Setiap pegawai Bea Cukai yang telah memiliki istri dan anak berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Per anak akan mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen.
Tunjangan pemeriksa fungsional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019. Besaran angka tunjangannya mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan.
Itulah ulasan mengenai gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja