Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Cek di Sini Informasinya
Advertisement . Scroll to see content

Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Selasa, 30 April 2024 - 21:11:00 WIB
Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai
Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

3. Tunjangan Makan

Pegawai Bea Cukai yang telah berstatus sebagai PNS Kemenkeu berhak mendapatkan tunjangan makan yang angkanya mulai dari Rp35 ribu hingga Rp41 ribu. 

4. Tunjangan Suami, Istri, dan Anak 

Setiap pegawai Bea Cukai yang telah memiliki istri dan anak berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Per anak akan mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen. 

5. Tunjangan Pemeriksa Fungsional 

Tunjangan pemeriksa fungsional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019. Besaran angka tunjangannya mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan. 

Itulah ulasan mengenai gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut