4 Fakta Program Bantuan Tunai Untuk PKL dan Warung oleh Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pedagang kaki lima (PKL) dan penilik warung makan sebesar Rp1,2 juta, terkait dengan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan bantuan ini secara spesifik menyasar Para penerima bantuan adalah PKL dan Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Menurut dia, BLT PKL dan pemilik warung makan disalurkan ke kabupaten dan kota yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.
Berikut empat fakta terkait BLT PKL dan pemilik warung:
1.Jumlah Bantuan 1,2 Juta
Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan jumlah sebesar Rp1,2 triliun ini akan disalurkan bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp1,2 juta.
"Dengan persiapan seluruh regulasi dan anggarannya, alhamdulillah hari ini bisa diuji coba di kota Medan. Dan ini disediakan untuk satu juta paket, sebanyak Rp1,2 juta," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui keterangan virtual dikutip, Sabtu(11/9/2021).