Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Kapolri Donorkan Darah saat Peringatan HUT ke-53 KSPSI
Advertisement . Scroll to see content

Ada Omnibus Law, KSPI: Nasib Buruh Tak Akan Sejahtera

Minggu, 16 Februari 2020 - 16:02:00 WIB
Ada Omnibus Law, KSPI: Nasib Buruh Tak Akan Sejahtera
Ilutrasi penolakan omnibus law. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebut, RUU Cipta Kerja juga masih belum memerhatikan buruh di sektor padat karya. Contohnya saja dalam Pasal 88E yang masih mempunyai upah minimum tersendiri yang justru sama sekali tidak berpihak kepada buruh di Indonesia.

Menurut Rusdi, upah minimum buruh di sektor padat karya saat ini masih lebih rendah dibanding buruh biasa. Dalam RUU Cipta Kerja juga masih belum tegas kepada perusahaan sektor padat karya yang sering berpindah-pindah tempat.

"Kita tahu yang masuk ke Indonesia itu perusahaan yang mayoritas perusahaan tangan ketiga yang hanya mencari upah dan lahan murah," kata dia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut