Ada Omnibus Law, KSPI: Nasib Buruh Tak Akan Sejahtera
Minggu, 16 Februari 2020 - 16:02:00 WIB
Dia menyebut, RUU Cipta Kerja juga masih belum memerhatikan buruh di sektor padat karya. Contohnya saja dalam Pasal 88E yang masih mempunyai upah minimum tersendiri yang justru sama sekali tidak berpihak kepada buruh di Indonesia.
Menurut Rusdi, upah minimum buruh di sektor padat karya saat ini masih lebih rendah dibanding buruh biasa. Dalam RUU Cipta Kerja juga masih belum tegas kepada perusahaan sektor padat karya yang sering berpindah-pindah tempat.
"Kita tahu yang masuk ke Indonesia itu perusahaan yang mayoritas perusahaan tangan ketiga yang hanya mencari upah dan lahan murah," kata dia.
Editor: Ranto Rajagukguk