Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Adik Menangis hingga Cium Foto Kakak di Istana
Advertisement . Scroll to see content

Ada Omnibus Law, KSPI: Nasib Buruh Tak Akan Sejahtera

Minggu, 16 Februari 2020 - 16:02:00 WIB
Ada Omnibus Law, KSPI: Nasib Buruh Tak Akan Sejahtera
Ilutrasi penolakan omnibus law. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebut, RUU Cipta Kerja juga masih belum memerhatikan buruh di sektor padat karya. Contohnya saja dalam Pasal 88E yang masih mempunyai upah minimum tersendiri yang justru sama sekali tidak berpihak kepada buruh di Indonesia.

Menurut Rusdi, upah minimum buruh di sektor padat karya saat ini masih lebih rendah dibanding buruh biasa. Dalam RUU Cipta Kerja juga masih belum tegas kepada perusahaan sektor padat karya yang sering berpindah-pindah tempat.

"Kita tahu yang masuk ke Indonesia itu perusahaan yang mayoritas perusahaan tangan ketiga yang hanya mencari upah dan lahan murah," kata dia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut