Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal hingga Pakaian Bekas Senilai Rp4,66 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Dua kantor Bea Cukai memusnahkan barang bukti penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Hal ini dilakukan guna menjamin transparansi penindakan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, Bea Cukai Teluk Nibung menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang telah berstatus BMN pada tanggal 6 April 2023 lalu.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.027 balepress pakaian bekas, 52 balepress sepatu bekas, 260.270 batang rokok ilegal, 2000 ml minuman mengandung etil alkohol, 171 kotak produk olahan makanan, dan 331 paket minuman dalam kemasan, 267 botol minyak goreng, 154 gulungan tali komposit, serta barang lainnya. Barang-barang tersebut merupakan barang yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
Diperkirakan total nilai barang tersebut mencapai Rp4,66 miliar dan potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang-barang tersebut diprediksi mencapai Rp367,1 juta.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa kedepannya dapat diminimalisir dan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujar Hatta dalam keterangannya dikutip, Sabtu (29/4/2023).