Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal hingga Pakaian Bekas Senilai Rp4,66 Miliar

Sabtu, 29 April 2023 - 09:29:00 WIB
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal hingga Pakaian Bekas Senilai Rp4,66 Miliar
Bea Cukai memusnahkan barang bukti penindakan berupa pakaian bekas, sepatu bekas, rokok ilegal hingga tali komposit. (Foto: Ilustrasi/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Kegiatan serupa juga digelar di Surabaya pada tanggal 17 April 2023 di Kantor BNNP Jawa Timur. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I diwakili Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan hadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 657,36 gram dan ganja 5.993,20 gram.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka atas nama MS dan SF dengan berat netto 657,36 gram dan paket dari jasa ekspedisi yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 5.993,20 gram. Barang bukti diperoleh dari hasil penangkapan tersangka oleh BNNP Jawa Timur pada tanggal 13 Maret 2023 di Surabaya.

"Penindakan dan pemusnahan narkotika ini menjadi wujud nyata sinergi antara Bea Cukai dan BNN dalam menindak tegas peredaran narkotika. Bea Cukai sendiri berkomitmen akan terus berupaya memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai community protector untuk mencegah masuk dan beredarnya narkoba ilegal di Indonesia. Sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat merupakan hal yang sangat penting demi terwujudnya harapan tersebut," ucap Hatta.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut