Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Auditor BPK Ungkap 4 Tahap Hitung Kerugian Negara
Advertisement . Scroll to see content

BPK: Freeport Langgar 2 Aturan soal Lingkungan Hidup

Senin, 19 Maret 2018 - 19:33:00 WIB
BPK: Freeport Langgar 2 Aturan soal Lingkungan Hidup
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang pemeriksaan laporan keuangan negara mengatakan bahwa BPK harus memantau semua temuan terkait PTFI selama 333 hari setelah dipublikasi ke publik ke DPR dan kementerian terkait. BPK dalam menjalankan tugasnya memang harus memantau semua temuan yang harus ditindaklanjuti dan aturan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan di Indonesia.

"Semua peraturan dan regulasi terkait hutan dan suaka alam tidak ada perkecualian semua harus taati aturan itu," tuturnya.

Apalagi akibat kesalahan PTFI, negara harus menanggung kerugian dari perubahan ekosistem yang rusak akibat pembuangan limbah yang berlebihan sebesar Rp185 triliun. Angka tersebut terdiri dari penampungan tailing atau ModADA (Modelling Ajkwa Deposition Area) sebesar Rp10,70 triliun, muara sebesar Rp8,211 triliun, dan laut sebesar Rp166 triliun.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut