Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait Kasus Korupsi Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Disinggung Netizen Harta Tembus Rp19 Miliar, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

Minggu, 26 Februari 2023 - 12:18:00 WIB
Disinggung Netizen Harta Tembus Rp19 Miliar, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani
Disinggung netizen harta tembus Rp19 miliar, ini penjelasan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo
Advertisement . Scroll to see content

Pada tahun yang sama, Sri Mulyani kembali ke Indonesia dan pada akhir 2016, Yustinus diajak membantu Tim Reformasi Kemenkeu. Tim tersebut bekerja membantu Bea Cukai dan Pajak melakukan reformasi pasca amnesti. 

"Tahun 2017 saya menerbitkan tiga buku. Tesis magister saya di UI, kumpulan tulisan di media, dan tentang tax amnesty. Ini juga dokumentasi karya, perjalanan, dan pekerjaan riset dan advisory yg kami lakukan bertahun-tahun. Hingga saya masuk ke fase baru sebagai Stafsus Menkeu," katanya.

Kembali mengenai LHKPN, kenapa meningkat drastis, dia menjelaskan bahwa basis LHKPN itu harta, bukan hanya income. Dia menegaskan bahwa harta itu kumulatif dan nilai terkini. 

"Jadi kalau kita punya tanah tahun 2010 harga Rp100 juta, bisa jadi di 2020 nilainya Rp1 miliar. Emas juga demikian, termasuk saham," ujarnya.

"Jadi kenaikan nilai harta saya itu apa adanya. Akumulasi penghasilan selama 10 tahun dan revaluasi tanah/bangunan sesuai nilai pasar. Seluruh penghasilan saya sah dan halal, saya laporkan di SPT dan saya bayar seluruh pajaknya," imbuh Yustinus.

Dia pun mengaku mengikut seluruh program pemerintah yang ada, seperti Sunset Policy 2008, Tax Amnesty 2016, Program Pengungkapan Sukarela 2022. 

"LHKPN itu sarana buat jujur, transparan. Jika bersih kenapa risih?" ucap dia.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut