Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penerimaan Pajak Jauh dari Target, Purbaya: Ekonomi Belum Normal
Advertisement . Scroll to see content

DJP Berikan Keringanan Pajak bagi Korban Bencana Sulteng

Rabu, 03 Oktober 2018 - 21:58:00 WIB
DJP Berikan Keringanan Pajak bagi Korban Bencana Sulteng
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau untuk PPN itu masa pajak jatuh tempo Agustus-Desember, kalau untuk PPh itu yang jatuh tempo September-Desember, juga jatuh tempo pembayaran PBB September-Desember," ucapnya.

Hal tersebut diberikan keringanan sampai dengan 31 Maret 2019. Sementara, pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan diberikan hingga 28 Februari 2019.

"Keringanan ini sudah diatur dalam Keputusan Perdirjen Pajak, yang sudah ditandatangani sore tadi," kata dia.

Mengenai keringanan untuk PPh 25, pihaknya masih mengkaji bagaimana ketentuannya. Hal ini diupayakan karena wilayah tersebut mengalami kelumpuhan ekonomi sejak 28 September lalu.

"Ini masih sedang didiskusikan dan diformulasikan ketentuannya di internal DJP," ucapnya.

Sebelumnya, DJP telah keringanan yang sama kepada WP di Lombok menyusul terjadinya bencana gempa di wilayah tersebut. Namun, pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 29 Juli 2018 hingga masa status darurat bencana berakhir di Lombok.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut