Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Guru Agama Honorer Bisa Jadi PPPK, Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS

Kamis, 18 Maret 2021 - 07:50:00 WIB
Guru Agama Honorer Bisa Jadi PPPK, Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabar baik bagi guru agama honorer yang terdaftar di Kementerian Agama. Guru agama kini masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka tahun ini.

Sebelumnya, guru yang diizinkan untuk ikut seleksi PPPK hanya yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kini, guru agama masuk di dalamnya.

“Sudah kita masukkan. Kemendiknas (Kemendikbud) sudah setuju,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Kamis (18/3/2021).

Tjahjo tak menyebut berapa besar kuota untuk guru agama PPPK. Yang jelas, kuota tersebut masuk dalam 1 juta guru PPPK yang dibuka tahun ini. Menurut dia, kuota 1 juta guru tak akan maksimal jika mengandalkan guru di bawah Kemendikbud saja.

Dia menyebut, data terakhir jumlah formasi guru PPPK yang diusulkan pemerintah daerah sekitar 500.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut