Guru Agama Honorer Bisa Jadi PPPK, Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS
“Pak Menteri Diknas (Dikbud) sudah mengalokasikan (guru agama) karena masih ada yang belum tercukupi, oke dialokasikan buat Kementerian Agama. Jumlahnya berapa? Bisa kita sinkronkan,” ujarnya.
Saat ini, Kemenpan RB masih menanti usulan alokasi dari Kemenag. “Sekarang bola ada di tangan Kementerian Agama. Karena guru-guru agama ada di kementerian agama. Silakan sudah dialokasikan,” katanya.
PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan dengan sistem kontrak minimal satu tahun. Kontrak bisa terus diperpanjang sesuai kinerja dan kebutuhan.
Dengan menjadi PPPK, guru agama akan memperoleh gaji dan tunjangan hingga cuti setara PNS. Selain itu, mereka juga berpeluang mendapatkan jaminan pensiun yang tengah digodok pemerintah.
Editor: Rahmat Fiansyah