Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN
Advertisement . Scroll to see content

Guru Agama Honorer Bisa Jadi PPPK, Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS

Kamis, 18 Maret 2021 - 07:50:00 WIB
Guru Agama Honorer Bisa Jadi PPPK, Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).
Advertisement . Scroll to see content

“Pak Menteri Diknas (Dikbud) sudah mengalokasikan (guru agama) karena masih ada yang belum tercukupi, oke dialokasikan buat Kementerian Agama. Jumlahnya berapa? Bisa kita sinkronkan,” ujarnya.

Saat ini, Kemenpan RB masih menanti usulan alokasi dari Kemenag. “Sekarang bola ada di tangan Kementerian Agama. Karena guru-guru agama ada di kementerian agama. Silakan sudah dialokasikan,” katanya.

PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan dengan sistem kontrak minimal satu tahun. Kontrak bisa terus diperpanjang sesuai kinerja dan kebutuhan.

Dengan menjadi PPPK, guru agama akan memperoleh gaji dan tunjangan hingga cuti setara PNS. Selain itu, mereka juga berpeluang mendapatkan jaminan pensiun yang tengah digodok pemerintah.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut