Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi
Advertisement . Scroll to see content

Hak Pekerja Dicabut dalam Omnibus Law, Negara Maju Pandang Negatif Indonesia

Minggu, 04 Oktober 2020 - 21:15:00 WIB
Hak Pekerja Dicabut dalam Omnibus Law, Negara Maju Pandang Negatif Indonesia
Ekonom menilai bila pemerintah mencabut hak-hak pekerja dalam Omnibus Law, investor dari negara maju akan memandang negatif Indonesia. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menjelang keputusan final, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang akan disahkan DPR mendapat banyak kritikan dari ekonom. Salah satunya pengamat ekonomi Indef Bhima Yudhistira.

Bhima menilai dampak dari Omnibus Law tidak akan signifikan meningkatkan daya saing dan investasi. Menurutnya, justru banyak tantangan yang akan dihadapi.

Pertama, omnibus law mengubah ratusan pasal, sehingga butuh ribuan aturan teknis baik di level PP, Peraturan Menteri dan Perda yang harus ikut berubah. "Ini justru memberi ketidakpastian karena banyaknya aturan yang berubah ditengah situasi resesi ekonomi. Padahal investor butuh kepastian," ujar Bhima, Minggu (4/10/2020)

Berikutnya, lanjut dia, adalah aksi penolakan omnibus law bisa merusak hubungan industrial di level paling mikro atau di tingkat perundingan perusahaan (bipartit). Karena ancaman mogok kerja bisa menurunkan produktivitas yang rugi juga pengusaha. 

Terakhir, menurut Bhima, banyak negara yang tidak akan langsung berinvestasi masuk ke Indonesia. Karena banyak variabel lain yang jadi pertimbangan. Misalnya, keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, efektivitas insentif fiskal dan nonfiskal, ketersediaan bahan baku, ataupun biaya logistik. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut