Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi
Advertisement . Scroll to see content

Hak Pekerja Dicabut dalam Omnibus Law, Negara Maju Pandang Negatif Indonesia

Minggu, 04 Oktober 2020 - 21:15:00 WIB
Hak Pekerja Dicabut dalam Omnibus Law, Negara Maju Pandang Negatif Indonesia
Ekonom menilai bila pemerintah mencabut hak-hak pekerja dalam Omnibus Law, investor dari negara maju akan memandang negatif Indonesia. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan, bila pemerintah mencabut hak-hak pekerja dalam Omnibus Law, juga tidak menutup kemungkinan berubahnya persepsi investor. Khususnya negara maju akan memandang negatif terhadap Indonesia.

"Investor dari negara maju sangat menjunjung praktik fair labour dan decent work. Di mana hak-hak buruh sangat dihargai bukan sebaliknya. Menurunkan hak buruh berarti bertentangan dengan prinsip negara maju," katanya.

Untungkan Penguasa dan Pengusaha

Sementara itu, pengamat ekonomi Nailul Huda menilai masalah birokrasi dan lainnya tentang perizinan memang Indonesia masih tertinggal.  Namun bukan berarti yang dilakukan adalah membuat undang-undang Omnibus Law. Bila pemerintah yang tidak efisien, seharusnya benahi sistem di dalam.

"Ada kementerian yang sudah efisien. Lalu benahi kementerian yang belum efisien. Dengan benahi sistemnya saja sudah cukup menurut saya," ujar Nailul.

Dia mengkritisi Omnibus Law yang akan disahkan tersebut hanya menguntungkan pengusaha, penguasa, dan pencari rente untuk menikmati kue ekonomi bagi mereka. Bila tunjangan PHK buruh dikurangi, AMDAL dikurangi, otomatis menguntungkan pengusaha dan penguasa.

Menurutnya pernyataan JP Morgan soal indeks bisa ke 6.000 hanya karena pengusaha merasa puas dan menikmati keuntungan berlipat. "Buruh dan masyarakat kecil kena getahnya. Jadi JP Morgan tidak perlu mencampuri urusan Omnibus Law dan sekadar melihat dari indeks harga saham saja. Lebih baik mereka diam," katanya.

Sebelumnya Executive Director, Head of Indonesia Research and Strategy JPMorgan Sekuritas Indonesia Henry Wibowo mengatakan IHSG bisa ke level 5.000-6.000 dalam 6-12 bulan ke depan bila isi dari Omnibus Law positif.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut