Harga Batubara untuk Listrik Dipatok, Pengamat: Keputusan yang Tepat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan batasan harga batu bara untuk kewajiban pasar domestik sebesar 70 dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini untuk membantu PT PLN (Persero) dalam mengefisienkan produksi listrik dan mendorong pemerintah menjaga tarif setrum golongan penerima subsidi hingga 2019.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, langkah yang telah diambil pemerintah sudah tepat. Sebab, kebijakan tersebut membantu arus kas PLN sehingga tetap optimal menyalurkan listrik ke masyarakat.
Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Nomor S-781/MK.08 Tahun 2017, keuangan PLN tengah sekarat karena terus mengalami kerugian, gagal bayar utang, dan beban program tambahan kapasitas listrik 35.000 mega watt (MW).
"Itu harus karena PLN ini konsumsi energinya paling besar pakai batubara. Kalau harganya tidak dilindungi, otomatis berdarah-darah keuangan PLN. Jadi itu sudah benar," kata Yusri kepada iNews.id, Sabtu (10/3/2018).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, sumber daya alam seperti batu bara diproduksi besar-besaran tidak lain untuk menyejahterakan masyarakat.
Menurut dia, perusahaan batu bara sudah mengantongi banyak keuntungan karena dari keseluruhan produksi selama 2018 pemerintah hanya mewajibkan untuk menyisihkan 25 persen dalam memenuhi kebutuhan domestik.
"Itu pribadi pengusahanya yang untung terus kalau dia untung kita negaranya hancur gimana? Terus kita listrik mahal kan banyak juga yang susah," ujarnya.
Selain itu, dengan naiknya harga minyak dunia yang akan berimbas pada berbagai macam sektor, ia menilai langkah tersebut merupakan langkah termudah dan tercepat yang bisa diambil pemerintah. Sebab, jika pemerintah mengucurkan subsidi listrik, maka harus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga akan membutuhkan proses yang lama.
"Mereka (pemerintah) tidak ada pilihan lain untuk tambahkan kebijakan. Ini jalan yang tepat untuk menerbitkan peraturan untuk DMO," kata dia.
Editor: Ranto Rajagukguk