Ikut Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, Peserta Wajib Gunakan Masker 3 Lapis
JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan protokol kesehatan (prokes) ketat bagi peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) Non Guru Tahun 2021. Salah satunya, peserta wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) ditambah satu masker kain.
Hal itu tertuang dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang diperoleh MNC Portal dari Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Menurut Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, penerapan prokes ketat dalam pelaksanaan SKD CPNS dan PPK Non Guru Tahun 2021, disesuaikan dengan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Satgas Covid-19 merekomendasikan SKD CPNS dan PPPK non guru wajib dilaksanakan dengan prokes ketat, antara lain:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;