Ikut Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, Peserta Wajib Gunakan Masker 3 Lapis
Kemudian, instansi pusat dan instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021.
“Jadi ada standard protokol kesehatan dan minimal pesertanya untuk setiap lokasi,” ujar Bima.
Dia menjelaskan, standar yang ditetapkan untuk setiap titik lokasi SKD CPNS maupun PPPK non guru dikarenakan pelaksanaan seleksi masih terjadi di tengah pandemi covid-19.
Selain prokes tersebut, peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Editor: Jeanny Aipassa