Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP: 11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia Bakal Dibantu 46 Negara Tagih Wajib Pajak di Luar Negeri

Senin, 05 Juli 2021 - 19:48:00 WIB
Indonesia Bakal Dibantu 46 Negara Tagih Wajib Pajak di Luar Negeri
Sebanyak 46 negara akan bantu Indonesia menagih wajib pajak di luar negeri. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Suryo menuturkan, usulan dalam RUU KUP melalui Pasal baru 20A nantinya akan memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaksanakan bantuan penagihan kepada negara mitra.

DJP juga dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal yang akan dilaksanakan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Nantinya detail lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Ini lah yang coba kita rumuskan dalam RUU KUP karena untuk bantuan penagihan ini sifatnya kita juga mengimplementasikan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” ucapnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut