Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik
Advertisement . Scroll to see content

Ini 3 Format Baru NPWP setelah Penggunaan NIK

Kamis, 21 Juli 2022 - 13:45:00 WIB
Ini 3 Format Baru NPWP setelah Penggunaan NIK
Berdasarkan PMK 112/PMK.03/2022 terdapat 3 format baru NPWP setelah penggunaan NIK. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Sedangkan untuk WP yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut. Pertama bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. 

Kedua, bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan. Ketiga, bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut