Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow, NIK akan Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Ini 5 Besaran Penghasilan yang Kena Pajak di RUU HPP

Jumat, 01 Oktober 2021 - 17:56:00 WIB
 Ini 5 Besaran Penghasilan yang Kena Pajak di RUU HPP
Ilustrasi pajak penghasilan. (Fot: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) tinggal menunggu jadwal pembahasan di sidang paripurna DPR untuk disahkan.

Dalam RUU tersebut diatur tentang kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk objek pajak baru seperti beberapa kebutuhan pokok atau sembako.

Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP tersebut menjelaskan bahwa tarif PPh untuk orang kaya yang berpenghasilan diatas Rp5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35 persen.

Selain itu, ketentuan penghasilan kena pajak sebesar 5 persen juga diubah, dari yang tadinya berlaku untuk setiap orang dengan penghasilan Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun.

Berikut daftar lengkap lima besaran penghasilan yang dikenai pajak menurut RUU HPP:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut