Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow, NIK akan Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Ini 5 Besaran Penghasilan yang Kena Pajak di RUU HPP

Jumat, 01 Oktober 2021 - 17:56:00 WIB
 Ini 5 Besaran Penghasilan yang Kena Pajak di RUU HPP
Ilustrasi pajak penghasilan. (Fot: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Bab IV Pasal 7 ayat (1)a.

Besarnya PPN tersebut akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 2025 tepatnya 1 Januari, pasal 7 ayat (1)b tertulis bahwa PPN akan sebesar 12 persen. "PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," bunyi pasal 7 ayat (3).

Kemudian dalam draf RUU HPl juga menyinggung tentang sembako kena pajak yang sebelumnya pada RUU KUP menuai pro dan kontra dimasyarakat akan diatur jenisnya oleh pemerintah.

Sembako yang akan dikenakan pajak tersebut seperti yang disebut oleh Menteri Keuangan adalah beras basmati, beras shirataki, hingga daging sapi premium impor seperti Kobe dan Wagyu yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar tradisional.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut