Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow, NIK akan Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Ini 5 Besaran Penghasilan yang Kena Pajak di RUU HPP

Jumat, 01 Oktober 2021 - 17:56:00 WIB
 Ini 5 Besaran Penghasilan yang Kena Pajak di RUU HPP
Ilustrasi pajak penghasilan. (Fot: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen

2. Penghasilan diatas Rp60-250 juta kena tarif 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp250-500 juta kena tarif 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp500- Rp5 miliar kena tarif 30 persen

5. Penghasilan diatas Rp5 miliar terkena tarif 35 persen

"Tarif sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyususnan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis Pasal 17 ayat (2), RUU HPP.

Selanjutnya dalam ayat (2b) disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki syarat tertentu mendapat tarif 3 persen lebih rendah dari yang diatur pada ayat (1).

Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan berbentuk perseroan, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40%. Namun ketentuan tersebut lebih lanjut akan diturunkan melalui peraturan pemerintah.

Selanjutnya dalam RUU HPP juga mengatur tarif PPN yang juga dinaikan menjadi 11 persen. Dalam draf RUU HPP yang diterima MNC Portal Indonesia, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen.  

Maka mulai tahun depan barang yang dikonsumsi masyarakat juga berpotensi mengalami kenaikan harga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut