Jalankan Amanat Jokowi, Kemenkop UKM Pangkas Jumlah Eselon
"Hal ini dapat dilihat dari jumlah jabatan yang semula terdapat 404 jabatan eselon menjadi 151 jabatan eselon," katanya.
Perinciannya, jumlah Eselon I yaitu Sekretaris Kementerian, Deputi dan Staf Ahli Menteri yang semula terdapat 10 jabatan menjadi 8 jabatan. Jumlah Eselon II yaitu Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur yang semula 40 jabatan menjadi 27 jabatan.
Jumlah Eselon III yaitu Kepala Bagian dan Kepala Bidang semula 113 jabatan menjadi 59 jabatan. Jumlah Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang semula 241 jabatan menjadi 57 jabatan.
"Secara keseluruhan penyusunan nomenklatur Deputi, Asdep, dan Biro dalam Struktur Organisasi Kemenkop UKM dilakukan dengan pendekatan kinerja dan berdasarkan fungsi-fungsi yang tercantum dalam Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM," tuturnya.
Teten berharap, para pejabat di lingkungan Kemenkop UKM, khususnya Deputi dan Sekretaris Kementerian, harus mampu merumuskan strategi pencapaian target dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi yang saling menguatkan satu sama lain. "Kita harus buktikan bahwa Kemenkop UKM mampu mengemban amanat pembangunan nasional secara baik dan benar," ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk