Jokowi Terbitkan PP PMN untuk 3 BUMN, Berapa Nilainya?

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) ihwal penyertaan modal negara (PMN) untuk tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketiga BUMN tersebut, diantaranya PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero). PP PMN untuk ketiga BUMN itu, diterbitkan secara terpisah oleh presiden.
Adapun PMN untuk BPUI sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 102 Tahun 2021, ditetapkan sebesar Rp20 triliun. Pemberian dana tersebut bertujuan memperbaiki struktur modal dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.
Langkah itu sekaligus mendukung penguatan industri asuransi di Indonesia, termasuk menyelesaikan persoalan pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi atau dialihkan kepada BPUI atau IFG.
Sementara PMN untuk PLN ditetapkan dalam PP Nomor 103 Tahun 2021, dimana disebutkan dana segar dari pemerintah sebesar Rp802 miliar.