Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kanwil DJP Jakarta Utara Bukukan Penerimaan Pajak Rp26,48 Triliun di Semester I 2024

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:22:00 WIB
Kanwil DJP Jakarta Utara Bukukan Penerimaan Pajak Rp26,48 Triliun di Semester I 2024
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda. (Foto: Dok. Kanwil DJP Jakarta Utara)
Advertisement . Scroll to see content

Beberapa langkah yang dilakukan anatara lain, data yang dimiliki Kanwil disampaikan ke semua KPP untuk diklarifikasi dengan pengawasan day to day, melakukan pengawasan Dashboard Revenue Management (DRM), dengan fokus kepada pengawasan terhadap per orang atau per aktor pelaku DRM tersebut.

Demikian juga pada setiap kesempatan, Kepala Kantor selalu menekankan fokus kerja terhadap pencapaian penerimaan dengan pengawasan terhadap day to day, sehingga target penerimaan tahun ini dapat dicapai semua KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara.

Kanwil DJP Jakarta Utara mengapresiasi seluruh wajib pajak atas kontribusi kepada negara sampai Semester I Tahun 2024. Setiap rupiah yang dibayarkan wajib pajak merupakan penopang berdirinya negara. Kanwil DJP Jakarta Utara berterima kasih terhadap kepatuhan yang dilakukan wajib pajak, menyampaikan SPT secara benar, lengkap dan jelas. 

Wansepta berharap semua wajib pajak mengalami peningkatan dalam usahanya, karena dengan demikian akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak khusnya penerimaan kanwil DJP Jakarta Utara. 

Apresiasi juga diberikan kepada seluruh mitra kerja Kanwil DJP Jakarta Utara khususnya yang telah membantu pelaksanaan tugas, menyediakan pertukaran data, dan bekerjasama menyebarluaskan informasi perpajakan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut