Kemenkeu Pantau Kondisi Terkini Keuangan Pertamina
Sebagai informasi, kondisi keuangan yang tak sehat membuat Pertamina mengajukan permintaan kepada Kementerian BUMN untuk menjual aset-asetnya. Hal ini ternyata direspons positif oleh Kementerian BUMN dan mengirimkan surat persetujuan atas keputusan tersebut. Surat persetujuan pun tersebar ke publik.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno membenarkan adanya surat tersebut. Penjualan aset ini dilakukan sebagai antisipasi harga minyak mentah sebesar 70 dolar Amerika Serikat (AS) per barel yang sudah tidak sesuai asumsi makro. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sebesar 48 dolar AS per barel.
“Harus jaga-jaga waspada karena ICP kan naik. Pemerintah bersama-sama sedang mencari solusi terbaik untuk Pertamina," ujar Fajar kepada iNews.id.
Editor: Ranto Rajagukguk