Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Sindang Jaya Tangerang Keluhkan Polusi Asap, Desak Pemerintah Bertindak!
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Habiskan Rp38,5 Triliun untuk Berobat karena Polusi Udara

Kamis, 09 Agustus 2018 - 21:52:00 WIB
Masyarakat Habiskan Rp38,5 Triliun untuk Berobat karena Polusi Udara
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang. Dalam beleid tersebut bagi kendaraan berbahan bakar premium aturan akan diberlakukan mulai 7 Oktober 2018 sedangkan bagi kendaraan berbahan bakar diesel akan diberlakukan pada 2021.

"Dengan kondisi tersebut hak masyarakat akan lebih bisa bisa dipenuhi karena udara makin bersih," ucapnya.

Ia melanjutkan, namun bagi kendaraan baru dan tengah diproduksi harus langsung bisa menerapkan aturan tersebut. Kendaraan harus sudah dilengkapi dengan teknologi yang dapat menggunakan bahan bakar Euro 4 saat mulai dipasarkan.

Kendati demikian, dengan adanya perhelatan Asian Games 2018 dan Annual Meeting International Monetary Fund and World Bank (IMF WB) maka penerapan dipercepat menjadi bulan ini. Sebab, syarat diperbolehkannya menjadi tuan rumah bagi ajang olahraga terbesar di Asia ini dan IMF WB mengharuskan penggunaan tingkat emisi yang rendah pada kendaraan di negara tersebut.

"Target kita 18 bulan tapi bisa dipercepat 2 bulan (Agustus 2018), bahwa kita sudah siap BBM Euro 4. Ini optimistis, dari sisi lingkungan dan ekonomi juga positif," tutur Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut