OJK Terbitkan Peraturan untuk Lembaga Keuangan Mikro dan Perusahaan Efek
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru tentang penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyusunan laporan keuangan perusahaan efek.
Peraturan itu, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro dan POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak.
“POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada sebelumnya, yaitu POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro,” kata Anto dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/9/2021).
POJK ini mengatur mengenai kegiatan usaha LKM, yang meliputi penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan seperti sumber pendanaan LKM yang berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan/atau hibah.