Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

OJK Terbitkan Peraturan untuk Lembaga Keuangan Mikro dan Perusahaan Efek

Kamis, 30 September 2021 - 07:30:00 WIB
OJK Terbitkan Peraturan untuk Lembaga Keuangan Mikro dan Perusahaan Efek
OJK terbitkan peraturan untuk lembaga keuangan mikro dan perusahaan efek
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru tentang penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyusunan laporan keuangan perusahaan efek.

Peraturan itu, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro dan POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak.

“POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada sebelumnya, yaitu POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro,” kata Anto dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/9/2021).

POJK ini mengatur mengenai kegiatan usaha LKM, yang meliputi penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan seperti sumber pendanaan LKM yang berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan/atau hibah.

“Tak hanya itu, tata cara memperoleh informasi tentang penyimpanan dan simpanan pada LKM, laporan keuangan, larangan bagi LKM dalam menyelenggarakan kegiatan usaha, prosedur penyehatan LKM, sanksi administratif, dan ketentuan peralihan,” tuturnya.

Sementara POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek diterbitkan untuk menyempurnakan POJK Nomor 1/POJK.04/2020, dengan menyesuaikan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terkini.

Dia menuturkan, peraturan mengenai penyusunan laporan ini dikeluarkan mengingat perusahaan efek memiliki peran yang penting dalam mekanisme transaksi di pasar modal. Peran tersebut terefleksi dari jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yaitu sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. 

"Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai ruang lingkup penyusunan laporan keuangan, kewajiban perusahaan efek untuk mengonsolidasikan laporan keuangan atas entitas," ujarnya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut