Pakar Sebut Lobster Tak Akan Punah, Ini Alasannya
Dia berpendapat, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, benih lobster yang sebelumnya tidak mampu bertahan hidup karena seleksi alam bisa diselamatkan, sekaligus memberikan manfaat secara ekonomi bagi nelayan yang sehari-harinya menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster.
"Itulah sebenarnya, kita ambil untuk mendapat manfaat ekonomi. Kalau diambil dengan teknik budi daya yang bagus lingkungan lingkungan juga akan terkontrol. Daripada dibiarkan saja, ada manfaat ekonomi dan kelestarian tersendiri," tuturnya.
Mengenai keberlanjutan, Bayu mengatakan, beleid mengenai pengelolaan benih lobster ini juga mengatur kelestarian alam. 2 persen dari benih lobster yang ditangkap harus dilepasliarkan kembali ke laut dengan memperhatikan ukuran lobster yang lebih besar dari benih. Dengan begitu, kemampuan hidup lobster tersebut lebih tinggi ketimbang benih bening yang dibiarkan hidup secara alamiah.
"Itu artinya 10.000 ekor diambil 200 dikembalikan ke habitatnya," ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk