Pemerintah Batal Naikkan Cukai Rokok 2025: Tantangan Baru Kendalikan Prevalensi Perokok
Pricilla Evelyn Audy
Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah tidak akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025 mendatang. Hasil ini diungkapkan dalam rapat terakhir DPR terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Alasan utama pembatalan adalah kekhawatiran pemerintah akan peningkatan jumlah peredaran rokok ilegal yang mungkin semakin sulit diberantas. Sikap Pemerintah menimbulkan kecemasan bagi berbagai pihak, terutama terkait upaya pengendalian prevalensi perokok di masa mendatang, mengingat cukai rokok memainkan peran penting dalam menekan konsumsi rokok di Indonesia.
Mengapa Cukai Rokok Penting?
Pada dasarnya, konsumsi rokok di Indonesia harus ditekan secara komperhensif, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Secara fiskal, hal ini bisa dilakukan lewat pengenaan cukai terhadap produk hasil tembakau.
Berdasarkan UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995, cukai berfungsi sebagai alat pengendali produk-produk yang berpotensi mengakibatkan eksternalitas negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Peningkatan cukai biasanya menyebabkan kenaikan harga rokok yang pada gilirannya dapat menurunkan jumlah perokok, terutama di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah. Bersamaan dengan upaya melindungi kesehatan masyarakat (fungsi regulerend), cukai juga dapat meningkatkan penerimaan negara (fungsi budgetair).