Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Batal Naikkan Cukai Rokok 2025: Tantangan Baru Kendalikan Prevalensi Perokok

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:01:00 WIB
Pemerintah Batal Naikkan Cukai Rokok 2025: Tantangan Baru Kendalikan Prevalensi Perokok
Pemerintah tidak akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Timboel Siregar, koordinator advokasi BPJS Watch juga memberikan pendapat yang sama, terutama di bidang kesehatan, “Dengan tidak naiknya cukai tahun depan, upaya menurunkan permintaan rokok dan perokok menjadi terhambat." 

Karena saat ini hampir seluruh masyarakat Indonesia berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS. Per 31 Desember, Kemenkes mencatat setidaknya ada 267.311.566 jiwa atau 95,75 persen dari total penduduk Indonesia yang terdaftar BPJS. 

Dengan begitu, ketika prevalensi perokok tahun 2025 diperkirakan meningkat akan bertambah pula angka kasus penyakit katastrofik akibat rokok yang menyebabkan melonjaknya ongkos kesehatan yang ditanggung pemerintah. 

Maka dari itu investasi dalam kebijakan pengendalian tembakau, seperti cukai rokok yang tinggi dan dukungan bagi program penghentian merokok, dapat membantu mengurangi beban-beban tersebut.

Cukai Rokok Batal Naik: Pemerintah Siapkan Langkah Lain

Aslokani, direktur jenderal Bea Cukai, mengatakan tarif CHT atau cukai rokok akan tetap, namun pemerintah memiliki alternatif pengendalian peningkatan Harga Jual Eceran (HJE) pada produk hasil tembakau tersebut. HJE merupakan harga yang ditetapkan pedagang kepada konsumen akhir. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut