Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KemenPANRB: Instansi Pusat yang Gelar Seleksi CPNS-PPPK Berkurang
Advertisement . Scroll to see content

Pilih Lebih Dari Satu Instansi, Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Bakal Dinyatakan Gugur

Senin, 14 Juni 2021 - 12:30:00 WIB
Pilih Lebih Dari Satu Instansi, Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Bakal Dinyatakan Gugur
Ilustrasi penerimaan CPNS dan PPPK. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi, dan/atau satu jenis jabatan, dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK, atau menggunakan dua nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dengan demikian, Katmoko meminta agar peserta mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat mendaftar. Pasalnya jika sudah memilih satu formasi, para pelamar tidak dapat menggantinya.

“Jadi para peserta harus memprtimbangkan baik-baik sejak dari awal apa yang dia ingin lamar, profesi jabatan dimana, kemudian juga lokasinya seperti apa. Karena pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada satu tempat,” kata Katmoko.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut