Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow, NIK akan Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

RUU KUP Diubah Jadi RUU HPP, Kebutuhan Pokok dan Jasa Pendidikan Batal Kena Pajak

Kamis, 30 September 2021 - 20:27:00 WIB
RUU KUP Diubah Jadi RUU HPP, Kebutuhan Pokok dan Jasa Pendidikan Batal Kena Pajak
Gedung MPR, DPR, dan DPD. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Pajak terutang yang dimaksudakan tidak dipungut sebagian dan sementara itu adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa kesehatan medis tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.

Kemudian yang dimaksudkan barang kebutuhan pookok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

"Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional," bunyi Pasal 16B ayat 1a point (j), seperti yang dikutip MNC Portal, Kamis (30/9/2021).

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut