RUU Migas Kembali Dibahas, Jokowi Minta Fokus ke Tata Kelola
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran pemerintahan untuk mengkaji dengan cermat dan hati-hati agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (migas) yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bertentangan dengan konstitusi.
Permintaan tersebut disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas yang membahas RUU tentang Minyak dan Gas Bumi itu, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1/2019) pagi. Jokowi juga mengingatkan, bahwa migas adalah sumber daya pembangunan yang strategis tapi juga tidak terbarukan.
Karena itu, RUU tentang Migas ini diharapkan juga mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. “Karena itu tujuan pembentukan RUU ini harusnya bukan saja mendorong peningkatan produksi migas, tapi juga mendukung penguatan kapasitas nasional, penguatan industri dalam negeri, dan investasi SDM (Sumber Daya Manusia) kita di industri migas,” kata Jokowi.
Jokowi juga menekankan agar pembentukan UU Migas ini juga dijadikan sebagai momentum untuk reformasi tata kelola migas sehingga lebih efisien, transparan, tidak berbelit-belit, sederhana, bisa berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas Andang Bachtiar sebelumnya menuturkan, pembahasan RUU Migas sudah berjalan sejak 2006. Namun, RUU itu tak kunjung selesai dibahas karena banyaknya perbedaan aspirasi antara pemerintah dan DPR.