Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang Baru Akan Digunakan 2024
Jumat, 27 Agustus 2021 - 17:17:00 WIB
Selain melakukan reformasi sisi administrasi, pemerintah juga melakukan reformasi kebijakan perpajakan melalui pembuatan Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
RUU itu juga akan mengatur terkait pemajakan transaksi digital lintas negara. Suryo berharap pembahasan pembagian hak pemajakan antar negara terkait transaksi lintas negara yang memanfaatkan platform digital oleh OECD dapat selesai pada akhir tahun ini.
“Situasi pertumbuhan transaksi digital membuat kami harus meletakkan fondasi perpajakan, untuk meng-cover bagaimana model transaksi yang betul-betul bertumbuh pesat dapat berkontribusi kepada negara dalam bentuk perpajakan,” tuturnya.
Editor: Jujuk Ernawati