Soal Sembako dan Jasa Pendidikan Bakal Dipajaki, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Minggu, 13 Juni 2021 - 07:31:00 WIB
"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN," ujarnya.
Karena itu, pemerintah saat ini menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi sistem PPN. Sistem baru ini diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.
"Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini," katanya.
Editor: Jujuk Ernawati