Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!
Advertisement . Scroll to see content

Soal Sembako dan Jasa Pendidikan Bakal Dipajaki, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Minggu, 13 Juni 2021 - 07:31:00 WIB
Soal Sembako dan Jasa Pendidikan Bakal Dipajaki, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Ilustrasi pajak. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN," ujarnya. 

Karena itu, pemerintah saat ini menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi sistem PPN. Sistem baru ini diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara. 

"Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini," katanya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut