Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ungkap Sebagian Besar Gubernur Keberatan terkait Pemangkasan Transfer ke Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Tak Semua Fasilitas Kantor Bakal Dipajaki, Misalnya Laptop dan Ponsel

Jumat, 19 November 2021 - 19:00:00 WIB
Tak Semua Fasilitas Kantor Bakal Dipajaki, Misalnya Laptop dan Ponsel
Menkeu Sri Mulyani sebut tak semua fasilitas kantor bakal dipajaki.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, tak semua fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan bakal dipajaki. Misalnya, fasilitas kantor seperti laptop dan ponsel yang didapat karyawan dari perusahaannya tidak akan dikenakan pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan. 

"Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu. Tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” kata Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Jumat (19/11/2021).

Dia menjelaskan, tujuan pengenaan pajak natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang) untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dipungut pajak natura. Karena itu, pajak natura nantinya dikenakan untuk barang dan pihak tertentu.

“Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya, saya tidak tahu. Mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin Pak Suryadi. Kalau CEO itu kan fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” ujarnya.

Ada beberapa natura yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yaitu penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut